Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi – lagi memeriksa 2 orang saksi.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (30/5/2023) adapun kedua saksi yang di periksa yaitu:
1. UN selaku Kepala SPI PT Pelabuhan Indonesia II (persero) periode 2013-2014.
2. EDW selaku Manajer Investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM. (Hendri Riau)