Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media. Selasa (6/6/2023).
Penuturan Kapuspenkum, adapun 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui tersebut yaitu:
1. Tersangka FAUZI RAHMAN als UJI bin ASMUNI (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka DARWIS bin alm. MINIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka RISBY JONES BODHI MANI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka I AFIFUDDIN bin ABDULLAH dan Tersangka II JUHARI bin ABAS dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
5. Tersangka I SAIFUDDIN alias PON bin M. YUSUF dan Tersangka II FITRIANI alias PIT binti ZAKARIA dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka AMANDUS THAROB alias DUS dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka MARIUS RAHAYAAN alias ALLAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka BUCE OKTOVIANUS HUTUBESSY alias BUCE dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka FREDIRINTO HUKI WARANDOI alias FREDI dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Perusakan atau Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan.
10. Tersangka YANTO REMINDIMA, A.Md. Kep., alias UMBU YANTO dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
11. Tersangka FARLAN MARJUD RAHANYATEL dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini sambung Ketut Sumedana diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tandas Ketut. (Hendri)