• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 4, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    Kasi Intel Kejari Rohil Mengikuti Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen 2023

    WA Selalu Manager Social Enterpreneurship and Incubation Division PT BRI Diperiksa

    Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular BJ Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Penyidikan Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU, 6 orang Saksi di Periksa Jaksa 

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Kejagung Periksa 3 Karyawan PT Antam dan Direktur PT. Central Mega Kencana.  “LA”

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

    Penyidikan Perkara Ekspor CPO, Tim Jaksa Memeriksa 2 Orang Saksi 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berkah Restoratif Justice, Seorang Buruh akhirnya Bebas 

8 Juni 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Berkah Restoratif Justice, Seorang Buruh akhirnya Bebas 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Seorang Kepala Keluarga (52) Sutiana bin O. Sulaeman (alm) dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ia bersama Keluarga nya tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.

Namun malang, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) harus menjalani proses hukum sebagai tahanan rutan karena ia disangka melakukan penganiayaan terhadap saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm).

Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kamis (8/6/2023), Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tiba di rumahnya, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). Awalnya, saat melihat kejadian tersebut, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak menghiraukannya dan memilih masuk ke dalam rumahnya.

Namun tak lama kemudian, saat SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) keluar dari rumah, ia melihat saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) dan saksi TITO WILIYANTO masih memanen buah alpukat, sehingga SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menghampiri serta menegur keduanya. Berawal dari teguran itu, terjadi keributan di antara keduanya dan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) langsung mengambil kayu bambu yang sedang dipegang saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) serta mengayunkannya ke kepala saksi. Akibat pukulan tersebut, saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) mengalami luka memar di bagian tubuhnya, sehingga menghambat aktivitas sehari-harinya dalam mencari nafkah.

Akibat perbuatannya, SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Lebih jauh di jelaskan Kapuspenkum, Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung SUGENG SUMARNO, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal.

Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Fasilitator IRA IRAWATI, S.H., M.H. melakukan mediasi antara korban dan Tersangka. Saat itu, AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) dan menerimanya dengan ikhlas.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan tambah Ketut Sumedana, yaitu:

SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain;

SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) sanggup dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban;

Pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif;

Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

Penghindaran stigma negatif;

Respon dan keharmonisan masyarakat;

Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi AEP HIDAYAT bin DAYAT (alm) yang tulus memaafkan SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm). JAM-Pidum berharap SUTIANA bin O. SULAEMAN (alm) menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tukas Ketut Sumedana. (Hendri)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023
Berita Utama

Wakajati Riau Tutup Sosialisasi Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin 2023

4 Oktober 2023

Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menutup secara resmi kegiatan Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Pelaksanaan...

Read more
Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi Pada Keadilan Substansial dan Inklusif

4 Oktober 2023
Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

Aspidmil Kejati Riau Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka HUT TNI ke – 78 

4 Oktober 2023
Next Post
4 Ucapan yang Disukai Allah SWT Dibahas Dalam Tausiyah Ba’da Dhuhur 

4 Ucapan yang Disukai Allah SWT Dibahas Dalam Tausiyah Ba'da Dhuhur 

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Penghentian Restorative Justice

Kejagung Setuju, 4 Pengajuan RJ dalam Tindak Pidana Narkotika Dihentikan 

Trendings

  • SYAIR  UNTUK ROKAN HILIR

    SYAIR UNTUK ROKAN HILIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Filosofi Hidup Dari Membaca Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Desa Adat Bali Atur Tata Cara Pemilihan Bendesa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.