Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemilihan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dipilih sendiri olehnya. Dia meyakini orang-orang yang dipilihnya memiliki track record yang bagus.
“Kriterianya tadi kredibilitas. Ini orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum.
Memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
“Saudara bisa cari nama-nama ini (anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum), bersih memang. Sangat mumpuni ya integritasnya dan kapabilitasnya. Kapabilitasnya ndak diragukan,” lanjutnya.
Di kutip dari media detik.com, Mahfud menambahkan para anggota tim berasal dari berbagi kalangan, mulai Pemerintah, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Dia juga memastikan anggota tim memiliki kemampuan di bidang masing-masing.
Sambungnya, Para anggota tim memiliki kredibilitas, bisa dipercaya. Serta kemampuan, kapabilitas, sesuai bidang kepakaran masing-masing.
“Orang yang suka ngadu ke sini, memberikan masukan ke sini, saya catat satu-satu. Karena saya nggak bisa menyelesaikan banyak sekali masalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, hari ini Tim Percepatan Reformasi Hukum menggelar pertemuan pertamanya. Pertemuan itu dihadiri seluruh anggota kelompok kerja (pokja) dalam tim tersebut.
Mahfud menyampaikan tim itu akan membuat naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Nantinya hasil rekomendasi akan disalurkan ke kementerian atau lembaga terkait.
“Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Jangan salah paham, hasilnya nanti akan tetap disalurkan ke institusi yang berwenang yang harus dikeluarkan dengan undang-undang yang itu masuk ke Prolegnas. Yang agak resah dan harus segera dikerjakan, tapi memenuhi syarat bisa dengan perppu. Bisa juga dengan perpres atau peraturan. Ini semua akan diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang macet penanganannya secara hukum karena hal-hal adanya mafia, transaksi politik, tumpang tindih peraturan, dan sebagainya,” tutur Mahfud.
Berikut susunan anggota tim percepatan reformasi hukum:
A. Pengarah: Menko Polhukam Mahfud Md
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko -red)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
C. Kelompok kerja
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
– Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
– Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Dr. Barita Simanjuntak SH.,MH., (Ketua Komisi Kejaksaan RI) , Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
– Ketua: Hariadi Kartodihardjo
– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
– Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djrot, Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
– Ketua: Yunus Husein
– Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
– Ketua: Susi Dwi Harijanti
– Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
– Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra
D. Sekretariat:
a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (sumber : Detik.com)