Oleh :
Delpi Susanti
Calon Kandidat Doktor Universitas Riau
Pekanbaru- Tinjauan dengan Kunjungan yang direncanakan pada hari Sabtu, (17/07/2023) oleh Mahasiswa Pascasarjana Program studi Doktor Administrasi Publik Universitas Riau mendapat respon baik oleh Bapak Zulfikar sebagai Camat di XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menurut keterangan Delpi Susanti yang biasa disapa (DS) Pasalnya dengan melirik dari kemajuan positif yang di peroleh oleh beberapa Desa yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar.
Salah satunya perolehan sertifikat Desa wisata berkelanjutan yang membuat boomingnya secara nasional keberhasilan beberapa desa ini membuat minat dan daya tarik tersendiri sehingga para calon kandidat Doktor Administrasi Publik ini memilih untuk merencanakan Tinjauan secara akademik ke Desa di Kecamatan XIII Koto Kampar ini.
Kecamatan yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga (Provinsi Sumbar) yang dilalui jalan negara menuju sumbar ±38 Km, jalan provinsi ± 39 Km, menuju Kabupaten Rokan Hulu dan poros atau desa lainnya.
Perencanaan Tinjauan Akademik ini di fasilitator kan oleh pihak pengelola Pasca Sarjana Universitas Riau Yaitu Dr. Adianto,Msi dibawah Naungan Prof. Dr. Sujianto yang sekaligus pengampu mata kuliah Reformasi Administrasi Publik pada skala Pembangunan. Ungkapnya.
Lanjut menurut DS ini, Proses berjalannya Implementasi Desentralisasi merupakan wujud nyata dari pada berjalannya otonomi daerah sebagai mempersingkat atau memperdekat alur pelayanan atau manfaat pembangunan kepada masyarakat desa sebagai ujung tombak dari pemerintahan terwujudnya Kesejahteraan masyarakat desa melalui desentralisasi ini adalah wujud daripada amanat undang-undang dasar 1945.
Ditengah gencarnya undang-undang Ciptaker beberapa dekade ini memunculkan polemik baru sebagai tuntutan reformasi administrasi public sehingga membuat pertanyaan besar juga dengan adanya isu isu terbaru terkait proses pembangunan yang akan dilaksanakan benarkah desentralisasi ini sudah berjalankah dengan optimal?
Atau masih terdapat ambigu dalam pelaksanaan praktiknya dengan adanya tarik menarik kepentingan?
Sehingga ketika terjadi ke ambiguan dalam pelaksanaannya bagaimana sejatinya proses pembangunan terkhusus desa yang ada di kecamatan xiii koto Kampar ini menjalankan roda pemerintahannya yang dilihat dari tingkat keberhasilan desanya mengelola pemerintahan desanya?
Lalu murni kah polemik politik Kabupaten dalam mendistribusikan kewenangan atau pelimpahan kewenangan kepada camat untuk berjalannya roda pemerintahan desa yang di harapkan ?
Atau justru terjadi shadow state yang menjadi isu seksi yang menasional dikalangan akademisi sekarang ini?
Lalu apa dampak yang akan muncul ketika shadow state ini benar benar ada kepada pemerintahan desa?
Untuk itulah dirasa penting atau urgen kalangan akademisi dengan baground calon kandidat doctor ini perlu melakukan tinjauan secara akademisi. Tandas Ds secara lugas. (Sumber : DS)