• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hukum Berqurban Menurut Imam Syafii, Hambali dan Maliki adalah Sunnah Muakkad

Pengajian Rutin di Lingkungan Kejati Riau

19 Juni 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Olahraga, Penyejuk Qalbu, tokoh/profile
Hukum Berqurban Menurut Imam Syafii, Hambali dan Maliki adalah Sunnah Muakkad

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

Pekanbaru – Pegawai beragama Islam di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau kembali melaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail. Senin (19/6/2023).

Dalam ceramahnya, Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Hukum berqurban menurut Imam Syafii, Hambali dan Maliki adalah Sunnah Muakkad bagi yang sudah mampu dalam melaksanakan berqurban.

Sedangkan di tetapkan hukum nya Sunnah Kifayat dalam lingkungan keluarga yang artinya ini tidak di tuntut semua untuk berqurban cukup kepala keluarga nya saja, dan untuk berqurban pun tidak wajib hukum nya dan tidak pula makhruh.

Cukup saat kita mampu untuk melaksanakan qurban. Kesempurnaan hewan kita mempengaruhi sah nya ibadah qurban kita, kali ini kita akan membahas hal-hal yang membuat hewan qurban kita tidak sah yaitu Telinga nya putus, Buta, Berkudis dan korengan, Pincang dan tengkak, Ekor putus, di kecualikan putus dari lahir, Terlalu kurus dan Gila atau tidak tenang. Ini adalah 7 kecacatan fatal yang tidak boleh di jadikan hewan qurban. Sebut Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan.

Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menyampaikan beberapa masalah yang sering ditemui di tengah-tengah kita ( umat Islam) yaitu :

1. Berqurban di luar kota, ini tidak menjadi masalah di mana pun kita berqurban namun qurban nya kurang afdal lebih baik jika kita sedang di luar kota cukup kita titipkan ke orang yang kita percaya untuk nama kita berqurban di lingkungan rumah kita.

2. Berqurban untuk orang yang meninggal, pendapat imam syafii tidak sah berqurban untuk orang yang meninggal karna berqurban hanya untuk orang masih hidup kecuali dia meninggalkan wasiat, yang di benarkan ialah atas nama kita berqurban namun pahala nya kita sedekah kan untuk orang yang meninggal seperti ayah ibu kita.

3. Mengupah tukang jagal dan pemotong tidak boleh menggunakan uang masjid harus menggunakan uang pribadi si qurban.

4. Bagian dari hewan qurban tidak boleh di jual apapun itu seperti kepala, kaki dan kulit.

5 . Bagian hewan qurban tidak boleh di berikan kepada orang non muslim atau kafir karna hukum nya haram, di kecualikan dia miskin.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengharapkan dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu mengamalkan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), pungkas Bambang. (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU
Berita Utama

Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

14 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara...

Read more
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung

14 Juli 2025
Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

14 Juli 2025
Next Post
Kasi Perdata Datun Kejati Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2023

Kasi Perdata Datun Kejati Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2023

JAM-Pidum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika

10 Pengajuan Penghentian Restorative Justice Disetujui Kejagung 

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB: Pemusnahan Barang Bukti Iknracht Ini Bukti Nyata Supremasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.