Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) konsisten mendalami Perkara Dugaan Tipikor PT Waskita Karya.
Menindaklanjuti Perkara ini, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media. Selasa (20/6/2023).
Pemaparan lanjut, Kapuspenkum Ketut Sumedana menambahkan adapun pemeriksaan terhadap saksi WNM terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ringkas Ketut Sumedana. (Hendri)