Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan terhadap ke 4 orang saksi tersebut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media, Senin (26/6/2023)
Sambung Kapuspenkum, Adapun saksi – saksi yang di periksa yaitu:
1. WH selaku Manufacturing Manager PT Antam, Tbk. periode 2010-2013.
2. ASM selaku Manufacturing Manager PT Antam, Tbk. periode 2022-2023.
3. S selaku Manufacturing Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2013 s/d 2018 dan merangkap sebagai Control Manager 2010 dan Bussiness Development dan Engineering Manager periode 2011.
4. RM selaku Kepala DBS Mineral Batu Bara dan Lingkungan PT Surveyor Indonesia.
Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, singkat Ketut (Hendri)