• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setuju, 19 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

27 Juni 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional, Sosial
JAM-Pidum Setuju, 19 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers  ke awak media, Senin (26/6/2023).

Adapun 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka ASRUL Bin LA SIRUDI dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka WAWAN Alias AWA Bin BAIDUN dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka SURYNI Alias YANI Binti JUREMI dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka TABIIN Bin MUH. KOHLIL dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka PATRIKS MEIYANTO OHEE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka RUSLI Alias UCHE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SUDIRMAN Alias SUDI Bin SABIR dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka dr. LUSI ANASTASIA Alias UCI Binti SAGO GANI dari Kejaksaan Negeri Palopo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9.Tersangka ARIFIN NURHADA Bin MOHAMMAD SALEH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka RITA APRIALSYAH Binti AZHARI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROBBIE CANTONA PERMANA Bin ENCANG PERMANA dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

12. Tersangka ODIH Bin JEDING (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka I MUHAMMAD AHSYUR JAELANI Alias ACUL Bin SYAHRUL, Tersangka II IRFAN SYAH Alias IFAN Bin CECEP CEPI, dan Tersangka III RIZKI ARIFIN HIDAYAT Bin YANTO SUPRIATNA dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka MUCHAMAD NUGRAHA Alias ASEP Bin YAYAT TARYAT dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

15. Tersangka IBRAHIM JALIL Alias JALIL dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka LAURENCUS HERU PINEM Als RAMBAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

17. Tersangka ELYAS SURANTA KACARIBU Als SURAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka YOS CANDRA dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

19. Tersangka NICOLAUS VALENTINO SIMANJUNTAK Als NIKO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegas  Dalam Menegakan Integritas Kejaksaan 

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegas  Dalam Menegakan Integritas Kejaksaan 

Direktur PPS: Pengamanan Dilakukan Untuk Meminimalisir Penyimpangan 

Direktur PPS: Pengamanan Dilakukan Untuk Meminimalisir Penyimpangan 

Trendings

  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Rp 488 Miliar Naik Ke Tahap Penyidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.