Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melaunching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Rabu (5/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
JAM-Pidum juga berpesan agar seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan.
Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” tutur JAM-Pidum.
Tidak cukup sampai disitu, JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik.
Juga kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia. (Hendri)