Pekanbaru – Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a. berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak diperbolehkan hasad (iri hati) kecuali terhadap dua orang : Orang yang dikaruniai Allah SWT (kemampuan membaca/menghafal Al-Qur’an).
Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah SWT, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Tarmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hadist diatas disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan S. PDI saat mengisi Tausiyah Ba’da Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau, Kamis (6/7/2023).
Sambung Ustadz Chairul Ichwan, ada dua jenis iri yang diperbolehkan. Pertama adalah rasa iri atau ghibtah terhadap ahlul qur’an yang senantiasa membaca Al-Qur’an di waktu pagi dan petang sembari mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua iri terhadap mereka yang mempunyai banyak kelebihan harta namun tidak gelap mata untuk selalu berbagi dan menginfakkannya kepada yang membutuhkan, tutup Ustadz Chairul Ichwan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,saat dikonfirmasi terkait Kegiatan Tausiyah Ba’da Dzuhur sekira pukul 12.30 yang di ikuti oleh Pegawai dilingkungan di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) membenarkannya.
Bahkan lebih Jauh, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengharapkan dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran.
Ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri, tambah Bambang (Hendri)