Jakarta – Perkara Dugaan Tipikor pada perkara pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Untuk mengusut lebih lanjut hingga terang benderang, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi.
Terkait hal itu, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun Saksi yang diperiksa Senin (10/7/2023) yaitu:
1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
2. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
3. AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
4. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
5. DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai.
Kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Hendri)