Bagansiapiapi – Menyikapi permasalahan tidak seragamnya Harga Eceran Tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG) di level Pangkalan akhirnya Bupati Rokan Hilir angkat bicara.
Menurut Bupati Afrizal Sintong, seharusnya Pihak pangkalan (pengusaha) menjual gas 3 Kg sesuai HET, Kalau Ada yang Menjual di Atas HET, maka perizinannya akan di cabut Pemerintah.
Salah itu, Orang itu (Pangkalan) harus menjual sesuai HET, Kalau Ada yang Menjual di Atas HET, Kami Akan Cabut Izin nya, demikian tegas Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong saat di konfirmasi awak media, Senin (17/7/2023).
Sebagai informasi, tidak sedikit dari kalangan Pangkalan (pengusaha) saat ini mengambil kesempatan dalam kesempitan yakni dengan menjual pertabungnya ke masyarakat dengan harga Rp. 24.000 bahkan sampai dengan Harga Rp 25.000.
Di sini awak media belum menyebutkan, dimana saja lokasi dan nama pangkalan di sekitar kota Bagansiapiapi yang di duga nakal tersebut, namun yang jelas harga LPG 3 Kg di kedai atau warung paling murah Rp. 26.000 dan paling mahal mencapai Rp. 28.000.
Mengapa demikian? Rupanya setelah ditelusuri oleh tim media Forwakat Riau yang terdiri dari media Sumateratimes. co.id, , media utama Pos.com, Media Rohilpos.com, bincangriau.com, kontrasriau.com, media tindaknews.com, telusurriau.com, media sinarpagiindonesia.com dkk, di dapati ada pihak pangkalan dengan berani mengatakan bahwa kenaikan HET LPG 3 kg atas perintah Bupati Rokan Hilir.
Padahal, kebenaran dari keterangan pihak pangkalan tersebut bisa dikatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan Sahihnya pernyataan tegas dari Bupati Rokan Hilir di atas, Ketua DPD LSM GRPPH-RI kabupaten Rokan Hilir Bambang Irawan saat di mintai tanggapannya terkait harga HET LPG 3 Kg yang di dapati di jual ke masyarakat di atas harga HET, meminta Disprindagsar Rohil serius dalam mengawasi Agen maupun pangkalan (pengusaha) yang notabenenya adalah mitra kerjanya.
Kadisprindagsar Rohil bertindak lah, kerahkan pegawainya di lapangan, tertibkan HET LPG 3 Kg di pasaran terutama di pangkalan, para pengusaha ini wajib hukumnya mengikuti aturan Pemerintah Daerah, bila masih di temukan ada pihak pangkalan menjual di atas HET, jangan sungkan – sungkan mencabut izin mereka.sebut Bambang Irawan, Selasa (18/7/2023).
Terpisah, Kadisprindagsar Rohil Mursal SH., mengatakan ke awak media akan menurunkan tim pengawasan Disprindagsar ke lapangan guna menertibkan harga LPG 3 Kg di pangkalan, bila Ditemukan ada yang menjual di atas harga HET pihaknya akan mengambil tindakan.
Terima kasih informasinya, akan kita suruh anggota turun besok. jawabnya Murshal melalui via telepon. (Hendri)