Sumsel- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO sekaligus terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan.
Yang bersangkutan di amankan Tim Tabur Kejati Sumsel sekitar pukul 23.45 Wib di rumah kediamannya di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam siaran pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan ke awak media bahwa Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.
Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H..
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. (Hendri)