• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Restoratif Justice

31 Juli 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM PIDUM Telah Menerima SPDP Atas Nama ODI 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH. Senin (31/7/2023).

Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun 22 permohonan yang disetujui yaitu:

1. Tersangka AKMAL MUCHTADIN bin IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka FAUZIAH binti ABDULLAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka MAULIDA binti M. SALEH dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka RAHMAWATI binti Alm ARSYAD dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

5. Tersangka FIDI OKTA PRASETIO bin PARSODI dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka PURYANTO bin MARSIDI dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka ALDI PIRI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka SANGSURYA KUMAMBONG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka I ARNOLD RIVALDO SUOTH dan Tersangka II GIOVANI EFRAIM TASIK alias GIO alias JIO dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka RICHARD PANDELAKI LEBE dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

11. Tersangka REGGY SOLEMAN HUMBAS alias EGI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka JESSE JUAN CHRISTOFEL SALILO dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

13. Tersangka BABANG SYAHPUTRA als BEMBENG dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

14. Tersangka EDWIN SIMBOLON dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

15. Tersangka RIZKY SYAHPUTRA alias KOTEK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

16. Tersangka ARIF HASADI alias BAE dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka ISMAIL ABJUL alias ISAL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

18. Tersangka ADAM BANGIO alias ADAM alias ALEX dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

19. Tersangka EVER HUKOM alias BONG dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka SLAMET RUMATAN alias LAMET dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka RANDI ANTONI ADE Pgl RANDI bin (Alm.) MISLAN dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

22. Tersangka SUPARTO dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Kemudian sebut Ketut, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutupnya. (Hendri)

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 
Berita Utama

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025

Rokan Hilir - Mewakili Kepala Dinas, Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Jumri Mahrum, SE, MM, M.IP menghadiri kegiatan sosialisasi...

Read more
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

28 Agustus 2025
Next Post
Penyidikan TPPU BAKTI Kominfo Terus Berlanjut, 7 Orang Saksi Diperiksa

Hari ini, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek.

Kapuspenkum: Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Akses yang Sama Dalam Memperoleh Informasi Publik

YH Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Trendings

  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGAN MENCENCANG BAHU MEMIKUL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AROGANSI KEKUASAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.