• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 11, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 19 Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice

15 Agustus 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejagung Setujui 18 Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice 

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Rianaga Bayu Kelana dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Moh. Supari als Cak Heri bin Sagiman (alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Anggoro Dwi Putro alias Gangsir bin Joko Suroso (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Agung Wisnu Prabowo bin Sartono dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka Jamawar Sakerebau pgl Mawar dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Eva Masseni binti Jamalan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Muspida bin Sapii dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Bambang Mariadi als Bambang dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Kalvin als Kevin dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Indra Syahputra als Indra dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Bagus Wulung Aditya bin Herdi Maryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

12. Tersangka Acep Alvianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Adrianus Kebo alias Andri dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Irna alias Ina binti Tallasa dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka Jummi binti dg Kulle dari Kejaksaan Negeri Maros, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Ronald Sallata alias Ronal dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

18. Tersangka Yakop Yelipele dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

19. Tersangka Abdul Sahaka Tatuta alias Bongkar dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lebih jauh disampaikan, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Selain 12 Tahun Penjara, JPU Bebankan Terdakwa MDS Restitusi Rp120 Miliar

Selain 12 Tahun Penjara, JPU Bebankan Terdakwa MDS Restitusi Rp120 Miliar

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Sebagai Tersangka

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.