Pekanbaru – Kegiatan atau pelaksanaan Tausiyah Ba’da Dzuhur di masjid Al- Mizan Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI dan diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan hikmat dan tertib.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH. Senin (21/8/2023).
Dalam penyampaiannya, Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan ceramah dzuhur hari ini tentang Pembeda antara Orang Beriman dan Orang Kafir adalah Shalat.
Berdasarkan hadist yang di riwayatkan dari Sayyidina Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dengan meninggalkan shalat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuron.”(HR. Ahmad, Muslim).
Betapa keras sabda Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kufur. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kufur dijatuhkan kepada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkarinya. Bagaimanapun ancaman itu amat keras.
Oleh karena itu lanjut ustadz Chairul Ichwan, barangsiapa hatinya mengagungkan Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sabda- sabdanya, maka peringatan itu sudah keras sekali baginya.
Selain sabda Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, para shahabat besar seperti Sayyidina Umar, Sayyidina Ibnu Mas’ud, dan Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, dan yang lain juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa udzur dan dengan sengaja berarti telah kafir, terang Ustadz Chairul Ichwan. (Hendri)