Jakarta – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menghadiri dan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kegiatan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Riau sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (29/8/2023) dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes, Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS., dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.
Saat di konfirmasi disebutkan Bambang, dalam sambutannya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menyampaikan sebagaimana yang telah diketahui bahwa, untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli.
Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan Peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau yaitu guna mensosialisasikan kepada jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Riau sehingga dapat mengurai praktek-praktek pungli di Dinas Kesehatan Provinsi Riau dikarenakan pungli dapat menjadi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Dalam penyampaian materi Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS menyampaikan pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.
Faktor-faktor penyebab pungli yaitu Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah. Dan potensi terjadinya Pungli di bidang Kesehatan yaitu Pungli Antrian Pasien, Pungli Kamar Rawat Inap, Pungli Mobil Ambulance, Pungli Pembuatan Kontrak dan Pungli Potongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Kegiatan dilanjutkan supervisi ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, sebut Bambang
Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli) pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar. (Hendri).