Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang lagi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun identitas Buronan yang diamankan Kamis, (31/8/ 2023) sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Gang Bendera III, Cilebut Bar., Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yaitu:
Nama : DAP bin NMRN
Tempat lahir : Tanjung Karang
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 30 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kab. Lampung Selatan
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Penuturan Ketut, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023 dan hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan:
Menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000;
Menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000;
Memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000;
Perbuatan DAP bin NMRN tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . ( Hendri)