• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juli 5, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Biro Hukum Hubungan Luar Negeri Kejagung RI Berkunjung di Kejati Maluku

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setuju 4 Pengajuan Restorative Justice dalam TP Narkotika Dihentikan 

13 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Berdasarkan Restorative Justice

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (13/9/2023). Dijelaskan Ketut, adapun 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Piko Wahyudi pgl Piko bin Baka Rudin dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 . tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Rivolta Novrian Putra pgl. Rivo bin Buli Asm dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Muhammad Farhan Ramadhan pgl. Farhan bin Jasrul dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Feri Indra Putra pgl Feri bin Marjohan dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Terang Ketut. (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran
Berita Utama

GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

4 Juli 2025

Pekanbaru - Deretan ucapan papan bunga yang dilakukan oleh Cipayung Plus Riau menghiasi depan gedung DPRD Riau pada Jum'at (04/07/2025)...

Read more
Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

4 Juli 2025
Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

Kejari SBB Berhasil Lolos Penilaian Internal, Siap Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

4 Juli 2025
Next Post
JAM-Pidum Setujui 8 Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice

JAM-Pidum Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Inspeksi Pemantauan 2023, Aswas Kejati Riau Datangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti 

Inspeksi Pemantauan 2023, Aswas Kejati Riau Datangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti 

Trendings

  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Riau : Pansus Merupakan Jalan Terang Mengungkap Penjahat Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris Desa, Para Kaur dan Bpkep Harus Bekerjasama dengan Pj yang baru di Lantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.