• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

13 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Setujui 8 Penghentian Berdasarkan Restoratif Justice

JAM- Pidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH dalam siaran pers nya Rabu (13/9/2023) adapun 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang perkaranya di hentikan yaitu:

1. Tersangka Sahiran alias Sahir dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Muslimin alias Mimin dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ancha alias Bapa Ugi bin Makaratte dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Ambo Sulo bin Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Wajo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Masriadi alias Masse bin H. Ummareng dari Kejaksaan Negeri Wajo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Deden Aldino alias Deden dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Suparman alias Man Kambut bin Yasin dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Hermansyah alias Heri Ak Saidin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian sambung Ketut, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana.  (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan
Berita Utama

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

30 September 2023

Jakarta - Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform...

Read more
Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

29 September 2023
Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

29 September 2023
Next Post
Inspeksi Pemantauan 2023, Aswas Kejati Riau Datangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti 

Inspeksi Pemantauan 2023, Aswas Kejati Riau Datangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti 

Dalam Perkara Tol Japek, Tim Penyidik Menetapkan 3 Orang Tersangka

Dalam Perkara Tol Japek, Tim Penyidik Menetapkan 3 Orang Tersangka

Trendings

  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkatan Kelima: Buruh-Tani Dipersenjatai, Cikal Bakal Pemberontakan PKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raperda Desa Adat Bali Atur Tata Cara Pemilihan Bendesa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Afrizal Sintong Meresmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kab Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.