• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Agustus 31, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kab Lebak Dititipkan

14 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kab Lebak Dititipkan

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Banten, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. Kamis (14/9/2023).

Dijelaskan Ketut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.

Adapun sambung Ketut aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 49 bidang tanah seluas 536.605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan rincian:

1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.875 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

19. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

20. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

40.1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

48.  1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 6.770 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

Selanjutnya sekitar 66 bidang tanah seluas 1.074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dengan rincian:

1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan luas 300 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 3.575 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 8.025 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 7.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 2.890 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 18.865 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 15.670 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 39.585 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 10.785 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 9.655. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 14.260 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 2.685 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 43 dengan luas 435 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

19. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 34.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

20. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 1.265 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 75.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 3.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 7.155 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia

25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. Nomor. 56 dengan luas 8.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 6.485 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 2.220 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 7.560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 2.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 6.725. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 7.460 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.440 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 52.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 12.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 10.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 69 dengan luas 16.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 70 dengan luas 8.320 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 71 dengan luas 8.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 72 dengan luas 35.740 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 73 dengan luas 90.855 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 74 dengan luas 50.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 76 dengan luas 33.760 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 77 dengan luas 12.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 78 dengan luas 7.760. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 80 dengan luas 4.815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 81 dengan luas 42.720 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 83 dengan luas 5.500 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 84 dengan luas 12.275 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 85 dengan luas 75.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

50. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 86 dengan luas 15.455. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

51. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 87 dengan luas 19.035 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

52. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 88 dengan luas 4.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

53. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 89 dengan luas 6.570 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

54. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 90 dengan luas 58.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

55. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 91 dengan luas 22.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

56. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 100 dengan luas 7.105 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

57. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 101 dengan luas 25.230 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

58. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 102 dengan luas 42.315 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

59. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 103 dengan luas 3.410 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

60.  1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 104 dengan luas 12.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

61. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 105 dengan luas 12.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

62. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 106 dengan luas 12.805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

63. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 107 dengan luas 11.215 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

64. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 108 dengan luas 13.555 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

65. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 109 dengan luas 2.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;

66. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 110 dengan luas 5.475 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

Kemudian lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

Mengingat harta benda Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset serta Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa setempat, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 
Berita Utama

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025

Rokan Hilir - Mewakili Kepala Dinas, Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Jumri Mahrum, SE, MM, M.IP menghadiri kegiatan sosialisasi...

Read more
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

28 Agustus 2025
Next Post
Kejari Sorong Jemput Paksa dan Menetapkan SW Sebagai Tersangka 

Kejari Sorong Jemput Paksa dan Menetapkan SW Sebagai Tersangka 

Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Orang Kepercayaan Tersangka FR Diperiksa

Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Orang Kepercayaan Tersangka FR Diperiksa

Trendings

  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AROGANSI KEKUASAAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.