• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Agustus 23, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Mengajukan 2 Perkara Restorative Justice untuk Disetujui JAM- Pidum 

26 September 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional, Sosial
Kejati Riau Mengajukan 2 Perkara Restorative Justice untuk Disetujui JAM- Pidum 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sekitar pukul 10.40 Wib tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Saat di konfirmasi terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH Selasa ( 26/9/2023) menjelaskan ke awak media adapun  Perkara atau Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif  yaitu

1. KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

An. Tersangka BASTIANDO ANDIKA ALS. BASTIAN BIN UJANG yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Kasus Posisi :

Pada awalnya Terdakwa pergi dari Teluk Pinang menuju Tembilahan dengan menggunakan jasa ojek menuju Warung Sederhana, Jl. Sudirman, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa bahwa standar 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar rusak kemudian Terdakwa mengajak Saksi Arbaiyah Binti HS Binti Anwar untuk mencari bengkel.

Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi bersama-sama akan tetapi tidak menemukan bengkel setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar mengajak Terdakwa untuk pergi ke bengkel di Jl. Imam Bonjol, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir dan setelah sampai di bengkel Pemilik bengkel mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar agar memperbaiki standar sepeda motor Saksi pada esok hari setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar dan Terdakwa pergi menuju warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar bekerja Terdakwa mengatakan kepada Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar ingin meminjam Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar untuk pergi sebentar ke pelabuhan untuk bertemu teman setelah itu Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar akan tetapi setelah itu Terdakwa tidak kembali dan membawa Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi ke daerah Guntung, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir;

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau, Setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Pihak Kepolisian Sektor Kateman dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar setelah itu Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar di bawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengalami kerugian senilai Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

2. KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

An. Tersangka Syofyan Giman. S alias Iyan bin Giman. S yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

 

Kasus Posisi :

Terdakwa yang sedang duduk di teras tepatnya di seputaran lapangan bola volley di Jl. Simpang Jepang RT 008 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai didatangi oleh saksi Muhammad Rafi (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. Rehan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, lalu saksi Muhammad Rafi menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu ditawar oleh terdakwa seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati oleh saksi Muhammad Rafi, lalu saksi Muhammad Rafi memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru kepada terdakwa dan terdakwa juga memberikan uang Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Rafi. Setelah itu saksi Muhammad Rafi dan sdr. Rehan (DPO) pergi;

Terdakwa membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru tanpa memiliki kotak dan charger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar.

Kepada awak media disampaikan Bambang Heripurwanto, bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto  (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 
Berita Utama

Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

22 Agustus 2025

PUjung Tanjung- Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K.,M.H., Jumat (22/8/2025) sekira pukul 13.00 Wib melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan...

Read more
Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

22 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

21 Agustus 2025
Next Post
Piala Bergilir Kajati Riau Cup 2023 Berhasil di Raih Oleh Taekwondo Andalan Kejati Riau 

Piala Bergilir Kajati Riau Cup 2023 Berhasil di Raih Oleh Taekwondo Andalan Kejati Riau 

Tidak Hanya Untuk Kesehatan Yustisial, RSU Adhyaksa juga Bermanfaat bagi Kesehatan Masyarakat

Tidak Hanya Untuk Kesehatan Yustisial, RSU Adhyaksa juga Bermanfaat bagi Kesehatan Masyarakat

Trendings

  • Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersinergi Dengan Bulog Salurkan Pangan Murah ke Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghulu Rafika Bersama Ketua TP PKK Sinaboi Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Hj. Basyariah Istri Bupati Rohil 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose Perkara pada Tim PKKN Kejaksaan Tinggi Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Penderita AIDS di Bintan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.