Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 orang saksi.
Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Dijelaskan Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun kelima orang saksi yang diperiksa Selasa (26/9/2023) yaitu:
1. IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
2. INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
3. IMSJD selaku Human Development UI.
4. AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
5. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, ungkap Ketut Sumedana (Hendri)