Pekanbaru – Dalam kehidupan orang muslim istilah wakaf sudah tidak asing lagi. Dalam Islam pun wakaf merupakan anjuran.
Seringkali sepetak tanah atau bangunan dijadikan bentuk wakaf oleh seseorang yang diberikan kepada pihak yang dirasa pantas menerima wakaf tersebut. Anjuran untuk wakaf antara lain terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 92.
Demikian Mukadimah tausiyah Qobliyah Dzuhur yang di sampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI sekira pukul 12.30 Wib di Masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau Rabu (18/10/2023).
Tidak hanya sampai disitu, Ust. Chairul Ichwan, S. PDI juga menyampaikan Quraish Shihab berkata, ayat ini menegaskan bahwa tidak akan meraih kebaikan sebelum kalian menginfakkan sebagian harta yang kalian cintai.
Sesungguhnya apa saja yang kalian infakkan, maka Allah pasti mengetahuinya. Anjuran untuk bernafkah di jalan Allah swt. apa yang disukai.
Mencampurkan yang disukai atau yang tidak disukai pun dapat ditoleransi, tetapi itu bukan cara terbaik untuk meraih kebajikan yang sempurna, tutup Ustadz Chairul Ichwan.
Saat dikonfirmasi Terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menambahkan adapun kegiatan tersebut berjalan tertib aman dan lancar.
Tausiyah Qobliyah Dzuhur berjalan tertib aman dan lancar, tambah Bambang ( Hendri)