Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengikuti Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi Riau.
Monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan sekira pukul 09.00 Wib di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (18/10/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H, yang didampingi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H beserta rombongan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka Kunjungan Kerja dan Monitoring & Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Riau.
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga juga menyampaikan ucapan Selamat Datang dan Terima kasih kepada Kepala Kejaksan Tinggi, Asisten Pidana Militer dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi di Wilayah Sumatera yang telah berkenan hadir secara langsung di Kejaksaan Tinggi Riau.
Bahkan lebih dari itu, Kajati Riau Dr. Supardi juga mengutarakan ucapan terima kasih kepada Kepala Oditur Militer Tinggi I Medan, Komandan Pom Angkatan, Kepala Hukum Dan Kepala Dinas Hukum Wilayah Kepulauan Riau yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Beberapa waktu yang lalu kata Kajati Riau Dr. Supardi, Kejaksaan Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Tahun 2023 yang dilaksanakan secara serentak pada masing- masing bidang dan badan di Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk melakukan evaluasi capaian kinerja dalam rangka pelaksanaan program dukungan manajemen, program penegakan dan pelayanan hukum pada masing-masing bidang, evaluasi indeksasi, pelaksanaan rencana aksi nasional dan perintah direktif yang terdapat pada masing-masing bidang dan inventarisasi permasalahan dan/atau kendala yang dihadapi dalam realisasi anggaran dan capaian kinerja serta isu strategis lainnya.
Saat ini telah memasuki pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2023, terkait dengan kegiatan Monitoring & Evaluasi yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan pada hari ini sangatlah tepat untuk melakukan Monitoring & Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Pidana Militer dalam rangka pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Dengan demikian kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H, serta rombongan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangatlah relevan dengan apa yang menjadi harapan dan penekanan dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin agar capaian kinerja dan penyerapan anggaran bidang Pidana Militer termasuk semua bidang dapat mencapai hasil yang maksimal, ujar Kajati Riau Dr. Supardi.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia terbentuk berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan usia yang baru sekitar 2 tahun, Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta Asisten Pidana Militer terus melakukan upaya untuk membangun relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait khususnya dengan satuan TNI.
Di masa mendatang, tugas yang dibebankan kepada kita semua selaku Aparat Penegak Hukum akan semakin berat, beber Dr. Supardi
Lebih jauh, Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus ini memahami bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri- sendiri oleh masing-masing satuan kerja, akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait.
Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme dari masing- masing pihak yang mampu menjawab tantangan dan tuntutan tugas di masa yang akan datang sehingga menjadikan tugas Aparat Penegak Hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan kepada seluruh insan Adhyaksa semua.
Oleh Karena itu, kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan TNI yang telah terjalin dengan baik, tetap kita jaga dan pelihara silaturahmi serta komunikasi yang baik agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat, tutur Kajati Dr. Supardi.
Diakhir sambutannya, Kajati Riau Dr. Supardi mengharapkan petunjuk, bimbingan serta arahan dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H agar dalam pelaksanaan tugas negara khususnya para Asisten Pidana Militer dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan dan senantiasa dapat bersinergi dan membangun relasi kelembagaan dengan Aparat Penegak Hukum khususnya satuan hukum dan POM TNI serta Oditur Militer yang ada diwilayah kerja masing-masing.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memiliki sistem hukum yang mandiri, yang bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat Indonesia.
Maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H juga mengatakan, saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 dan menjadi landasan pembentukan organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam struktur organisasi di Kejaksaan.
Selanjutnya, untuk menjadi landasan operasional bagi pelaksanaan penanganan perkara koneksitas ini, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dalam SKB Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI Nomor : 2196/M/XII/2021.Nomor : 270 tahun 2021, Nomor : KEP/1135/XII/2021, tentang Pembentukan Tim Tetap Perkara Koneksitas dimana pada pasal 6 surat keputusan tersebut, menyebutkan bahwa anggota Tim Tetap Koneksitas adalag Polisi Militer, Oditur, Penyidik dan Jaksa.
Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer.
Kemudian sebanyak 566 kegiatan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh para Asisten Pidana Militer yang berkedudukan di 20 Kejaksaan Tinggi bersama unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi.
Sejak terbentuknya Jaksa Agung Pidana Militer, telah dilakukan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, 3 perkara diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan 1 sudah di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesemuanya dalam tahap Upaya Hukum.
Dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H bahwa perkara koneksitas adalah sebuah keniscayaan berdasarkan data terkait subjek hukum militer selaku pelaku tindak pidana periode tahun 2020 hingga 2022 dengan pelaku TNI AD, TNI AL, dan subjek hukum dari TNI AU.
Penghujung arahannya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H menyampaikan agar mempelajari dan memahami Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum Nomor : 4 Tahun 2023 Nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 06 April 2023.
Dengan hadirnya Jaksa Agung Pidana Militer, diharapkan mampu menjadi katalis terbentuknya sinergitas antara instansi Kejaksaan dan TNI dalam penegakan hukum yang adil dan berkepastian, karena dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung Pidana Militer memiliki integratif, kolaboratif, dan koordinatif.
Para Asisten Pidana Militer harus proaktif karena Kejaksaan diharapkan sebagai katalis dalan pelaksanaan wewenang koneksitas ini, urgensi fungsi koordinasi dan sinkronisasi dari Jaksa Agung Pidana Militer sangat terasa sebab untuk sampai kepada proses pemeriksaan di persidangan, penanganan, terhadap perkara koneksitas harus melampaui beberapa tahapan, bahkan dimulai dari saat perkara itu diterima lalu diolah anatomi perkaranya sehingga disimpulkan bahwa ada kecenderungan koneksitas akhir Jaksa Agung Pidana Militer.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, S.H., M.H, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Edy Birton, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Rudi Irmawan, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Kepala Oditur Militer Tinggi I, Komandan POM Angkatan, Kepala Hukum dan Kepala Dinas Hukum wilayah Kepulauan Riau secara virtual, Para Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan Sumatera Barat, Para Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kaotmil I-03 Pekanbaru, Dandenpom I/3 Pekanbaru, Dandenpom Lanal Dumai, Dansatpom Lanud Roesmin Nurjadin, Kakumrem 031/WiraBima, Kakum Lanud Roesmin Nurjadin, serta para tamu undangan lainnya.
Monitoring & Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar, papar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Hendri)