Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Kelima saksi dipanggil Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Kamis (19/10/2023) yaitu:
1. HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology.
2. TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta.
3. DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia.
4. FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi.
5. NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk., timpal Ketut ( Hendri)