• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, September 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Mengajukan 2 Permohonan Penuntutan Restoratif Justice ke JAM- Pidum 

25 Oktober 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejati Riau Mengajukan 2 Permohonan Penuntutan Restoratif Justice ke JAM- Pidum 

Pengajuan 2 Perkara Restoratif Justice ( dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan  Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH.

Terkait Pengajuan 2 Permohonan Penuntutan Restoratif Justice sekitar pukul 08.00 Wib diruangan rapat bidang Tindak Pidana Umum tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkannya. Rabu (25/10/2023)

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

An. Tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Berawal dari saksi Nur Syamsi yang bekerja di toko SAF Ponsel 3 didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang ingin menjual sebuah Handphone merk Oppo A16 warna Biru Mutiara tanpa di lengkapi kotak maupun bon/faktur pembelian awal, selanjutnya saksi Nur Syamsi menghubungi atasannya yaitu terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Handphone Oppo A16 yang akan dijual masih dalam kondisi bagus dan penjualnya beralasan menjual handphonenya untuk biaya sekolah anak, selanjutnya terjadi tawar menawar harga hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan dengan harga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupaih) dan penjual setuju dengan harga tersebut;

Handphone Oppo A16 tersebut sudah laku terjual kepada saksi Ilham Aditya dengan harga Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Handphone OPPO A16 sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual Handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan kotak atau bon/faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya;

Handphone Oppo A16 yang dibeli terdakwa dari seseorang di toko SAF 3 milik terdakwa bukan merupakan milik orang tersebut, melainkan milik saksi Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara yang disita secara sah menurut hukum dimana handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 006 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Handphone milik saksi Muhammad Alfian tersebut bernilai sekitar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Lebih lanjut, sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah :

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka DELIANUS ZEBUA yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat Tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, Terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung, selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak – semak sekitar kebun tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.

Selanjutnya keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah. Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jawab Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media. ( Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya
Berita Utama

Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

8 September 2025

Ambon- Dalam rangka pelaksanaan Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang digelar di Aula Sasana Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi...

Read more
Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025
Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

7 September 2025
Next Post
Asisten Intelijen Kejati Riau mengikuti Rapat Optimalisasi Kinerja Posko Pemilu Kejaksaan 

Asisten Intelijen Kejati Riau mengikuti Rapat Optimalisasi Kinerja Posko Pemilu Kejaksaan 

JAM-Pidum Menyetujui 15 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 15 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Trendings

  • Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    Warga dan Nitizen Kritisi Pembesian Proyek Rigid Rp26,5 Miliar di Jalan Sudirman Kuba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Penghulu Darussalam Syafri Santuni Anak Yatim Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Apresiasi Kebersamaan dan Keharmonisan IAD di Wilayahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kepenghuluan Sinaboi Gelar Acara Maulid Nabi SAW di Masjid As-Syuhada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.