Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Rabu (25/10/2023)
Mereka bertiga diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:
1. EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.
2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
3. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, tutup Ketut Sumedana (Hendri)