• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Desember 8, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 

    Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

    Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

    Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunker dan Silaturahmi Direktur PT. Pupuk Indonesia

    Kejagung Periksa Saksi WH, W dan BH Terkait Perkara Tol Japek

    Terkait Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa Dirut ASB dan HRD PT Kebun Tebu Mas HI 

    Direktur HD Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Sejumlah Tempat Terkait Perkara Komoditas Timah di Geledah & Disita Penyidik Kejagung 

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Tersangka Tindak Pidana Perpajakan “IAR” Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau

    Jampidum Setujui 10 dari 11 Penghentian Penuntutan Restorative Justice  

    JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

HM Fadillah Akbar DPO Kejaksaaan Tinggi Riau

1 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
HM Fadillah Akbar DPO Kejaksaaan Tinggi Riau

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasukkan HM Fadillah Akbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Identitas tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok itu telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari hasil Penyidikan, tersangkanya adalah Budhi Syaputra. Dia merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Lalu, HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Pada Kamis (7/9) kemarin, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.

Pada hari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Syaputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini, dia tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.

Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO.

“Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (1/11).

Dijelaskan Bambang, Foto dan Identitas DPO pun telah disebar. dia berjenis kelamin laki-laki, yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil.

“Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya),” HM Fadillah memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Yaitu, tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

“Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor : 0812-6654-4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengimbau agar HM Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap kepada.tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Bambang pernah memaparkan modus yang dilakukan para tersangka. Yakni bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender.

“Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif,” kata Bambang belum lama ini.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan,” beber Bambang.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Menurut Ahli Fisik ITB (Institut Teknologi Bandung, red) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34,” imbuh Bambang.

Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Bambang. (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Lengkapi Pemberkasan Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Lima Saksi Diperiksa Kejagung 
Berita Utama

Kejaksaan Agung Periksa Direktur A Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

8 Desember 2023

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)...

Read more
Terkait Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Jaksa Penyidik Periksa 8 Orang Saksi

Giliran Direktur GS dan Direktur CS Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Bakti Kominfo 

8 Desember 2023
Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

Inspektur Keuangan JAMWAS Kejagung Buka Rakor Pra PTL Hasil Pemeriksaan BPK 2023

8 Desember 2023
Next Post
Jampidsus Memeriksa 11 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

Empat Dirut, 2 Pihak Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo & TPPU

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Saksi S, FD dan T Dipanggil dan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BPDPKS

Trendings

  • Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    Seorang Jaksa Gadungan ” IY” Berhasil Diamankan Tim PAM SDO/Satgas 53

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kode Warna di Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Agung Kusuma HA Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Kapal Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum TNI dan Selingkuhan Sekongkol Bunuh dan Mutilasi Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.