Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun kelima saksi yang diperiksa Senin (6/11/2023) yaitu:
1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2. DI selaku Direktur CV Diratama.
3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, tutur Ketut Sumedana ( Hendri)