Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) saksi.
Mereka berempat diperiksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -2022.
Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Senin (13/11/2023), adapun yang diperiksa yaitu:
1. PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 – 2019.
2. DS selaku Pihak Swasta.
3. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 – 2019.
4. DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.
Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, pungkas Ketut (Hendri)