• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Januari 28, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Gotong Royong Mendirikan Tiang Listik

    Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Gotong Royong Mendirikan Tiang Listik

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Penghulu Sinaboi dan Sungai Bakau Siap Bekerja Sama dengan Camat Sinaboi

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Camat Sinaboi Terima Kunjungan Kerja Tim Review Inspektorat Rohil 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Polsek Sinaboi Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Kantor Camat 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Sertijab, Pejabat Lama Serahkan Mobil Dinas ke Camat Sinaboi Andri Munawar 

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Polres Rohil Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Internasional

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Pj. Penghulu Darussalam Menghadiri Isra’ Mikraj di Masjid Baitul Ibadah 

    Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Gotong Royong Mendirikan Tiang Listik

    Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Gotong Royong Mendirikan Tiang Listik

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Tuntut Hariz Azhar 4 Tahun dan Fatia  Maulidianty 3 Tahun Penjara 

13 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JPU Tuntut Hariz Azhar 4 Tahun dan Fatia  Maulidianty 3 Tahun Penjara 

Persidangan Haris Azhar ( dok : Penkum Kejati DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” demikian penuturan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H., Senin (13/11/2023).

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Adapun Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta.

Berdasarkan hal ini, JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, sebut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Kejaksaaan DKI Jakarta berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa, ujar Ade Sofyansah

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang, pungkasnya Kejati DKI Jakarta. (Hendri)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.