• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Juli 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Kajati Agoes SP Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Kepala BPKP Perwakilan Maluku

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Berhasil Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Perdamaian 

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

    Plt. Kejari SBB Tindaklanjuti rekomendasi JAMWAS terkait Optimalisasi Serapan Anggaran & PNBP

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Tinggi Riau Ajukan Satu Perkara Restoratif Justice untuk Disetujui Jampidum

15 November 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejaksaan Tinggi Riau Ajukan Satu Perkara Restoratif Justice untuk Disetujui Jampidum

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana sekitar pukul 08.00 Wib dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. menyampaikan ke awak media adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Rabu (15/11/2023) yaitu :

1. KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

An. Tersangka Septian Susanto yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat jalan Melur nomor 13 RT 04 RW 04 kelurahan Padang Terubuk kecamatan Senapelan kota Pekanbaru berawal ketika saksi Farhan Abdillah Sabrian yang sedang berjaga di kedai milik neneknya lalu mengambil handphone miliknya dari dalam rumah  yaitu 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, dan mengisikan daya handphone tersebut dengan meletakkan di atas meja kedai.

Kemudian saksi Farhan Abdillah Sabrian pergi ke kamar mandi yang terletak di dalam rumah lalu datang tersangka yang hendak membeli air mineral di kedai tersebut namun tidak ada yang menjaga kemudian tersangka melihat 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang dalam keadaan diisi dayanya dan terletak di atas meja kedai dan timbul niat tersangka mengambil handphone tersebut kemudian tersangka langsung mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian dan memasukkannya ke dalam saku celananya kemudian tersangka keluar meninggalkan kedai tersebut dan pada saat saksi Farhan Abdillah Sabrian kembali ke kedai tersebut handphone miliknya sudah tidak ada lagi lalu saksi Farhan Abdillah Sabrian langsung berusaha mencari keluar rumah namun tidak ditemukan kembali.

Setelah tersangka berhasil mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian, tersangka membawa handphone tersebut ke counter dengan tujuan menginstal agar iCloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya tetapi ditolak oleh pihak counter kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka hendak mengembalikan handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian.

Namun dalam perjalanan menuju kedai, tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Senapelan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, lalu ketika ditanyakan kepada tersangka mengenai handphone tersebut tersangkamengakui bahwa handphone tersebut milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang telah tersangka ambil tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Hendri)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 
Berita Utama

Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

1 Juli 2025

Ambon-  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H., diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, menerima penghargaan sebagai...

Read more
Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025
Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

1 Juli 2025
Next Post
Kunker Kajati Riau ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama & Kepala Perwakilan BPKP Provinsi 

Kunker Kajati Riau ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama & Kepala Perwakilan BPKP Provinsi 

Miliki Kepercayaan Publik, DPD RI Apresiasi Kerja Keras & Kerja Cerdas Kejaksaan RI

Miliki Kepercayaan Publik, DPD RI Apresiasi Kerja Keras & Kerja Cerdas Kejaksaan RI

Trendings

  • Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    Rahmad Hidayat : Kasus yang Menimpa PT SPRH Bukan Sekedar Korupsi, Ini Perampokan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Perangkat Desa Kepenghuluan Serusa Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Camat Bangko 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil Tunjuk Rahmad Hidayat Sebagai Plt. Direktur Utama PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT SPRH Giring Opini, Kabag Ekonomi dan Asisten II Pemkab Rohil Angkat Bicara 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Kajari Seram Bagian Barat Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisaris BUMD PT SPRH Rugiantoro Tantang Pemegang Saham Bahas Tentang Legalitas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Sistem Peradilan Pidana 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Years Challenge Viral, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.