Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 saksi.
Kelima saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Keterangan siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:
1. RMB selaku Staf PT Timah Tbk.
2. FT selaku Staf PT Timah Tbk.
3. N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.
4. IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.
5. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Sambung Ketut, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksu, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)