Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ketiga saksi yang diperiksa Selasa (21/11/2023) yaitu:
1. RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 s/d. 21 Februari 2007.
2. HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022.
3. BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, terang Ketut Sumedana (redaksi)