Pekanbaru – Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H., melaksanakan Koordinasi & Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pidmil Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan Aspidmil Kejati Riau tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,
Penuturan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kedatangan Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta Tim di kantor Kejari Karimun disambut dengan antusias oleh seluruh jajaran.
Sebelum memulai kegiatan sosialisasi ini. Kajari Karimun juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah jauh-jauh datang dari Pekanbaru dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi pelembagaan Aspidmil kepada seluruh jajarannya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menekankan “hakikat pelembagaan pidmil ditubuh Kejaksaan yakni sebagai pengejawantahan asas dominus litis Penuntut Umum sebagai pengendali perkara pidana termasuk fungsi penuntutan militer oleh oditurat dan penyelesaian perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam suatu tindak pidana.
Hal ini kemudian berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 menempatkan lembaga pidmil sebagai koordinator dan penanggung jawab tugas dan fungsi tersebut.
Lebih jauh disampaikan, Usai sosialisasi di Kejari Karimun, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H beserta Tim secara estafet melanjutkan koordinasi sekaligus juga sosialisasi ke Lanal TBK yang disambut oleh Pelaksana Mayor Laut (H) P.Panjaitan di Mako Lanal TBK. Sebelum memulai sosialisasi, Tim segera berkoordinasi terkait penegakan hukum militer khususnya perkara koneksitas di wilayah Lanal TBK.
Dalam sosialisasi di Lanal TBK, Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara koneksitas dilandasi prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasan kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas sebagaimana telah diatur Perpres No.15 Tahun 2021.
Kemudian jika terkendala nantinya dalam penyelesaian perkara koneksitas agar para POMAL, Ankum, Papera & Otmil dapat segera berkoordinasi dalam penyelesaiannya sehingga tujuan penegakan hukum dan kesamaan didepan hukum dapat terwujud.
Koordinasi & Sosialisasi Tugas & Fungsi Pidmil Tahun Anggaran 2023 berjalan tertib, aman dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto. (redaksi)