Jakarta- Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, adapun kelima saksi yang diperiksa Kamis (23/11/2023) yaitu:
1. M selaku Mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu.
2. UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.
3. AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu.
4. RF selaku PNS (Pj. Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 s/d 2017/ Kapala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 – saat ini).
5. Y selaku PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kab. Indragiri Hulu).
Adapun kelima orang saksi diperiksa Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)