Pekanbaru,- Pegawai beragama Islam dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau mengikuti tausiyah Qobliyah Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI.
Dalam penyampaiannya, Ustadz Chairul Ichwan mengatakan Sholat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalani bagi seluruh umat Islam yang ada di dunia. Meninggalkan sholat tanpa uzur yang jelas akan mendapatkan dosa yang besar.
Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.
Orang yang meninggalkannya Shalat akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah SWT serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat, ujar Ustadz Chairul Ichwan
Dijelaskannya, bahwa dalam riwayat, Nabi bersabda yang artinya: “Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat, berarti ia telah kafir secara terang-terangan”.
Terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. membenarkan bahwa kegiatan Religius di masjid Al-Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau telah berjalan tertib aman dan lancar.
Tausiyah Qobliyah Dzuhur Rabu (29/11/2023) sekira pukul 12.30 Wib tadi sudah terlaksana dengan tertib dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)