• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juni 16, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polsek Sinaboi Gelar Panen Raya Jagung Serentak di kepenghuluan Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Polres Rohil Tangkap Tiga Pencuri Hiolo Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Kemensos  

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Polsek Sinaboi Cek Kesiapan Panen 4 Hektar Jagung Pipil Warga Binaan 

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Penghulu Sinaboi Dampingi Tim KKP Pusat Survei Topografi Lokasi KNMP

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Jajaran Polsek Sinaboi Gelar Patroli Rutin KRYD 

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Ciptakan Rasa Aman, Polsek Sinaboi Gelar Patroli Malam di Sejumlah Vihara

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Rutin Pantau Lahan Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

    Polsek Sinaboi Intensifkan Patroli Malam dan Sosialisasi Satkamling

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

29 November 2023
in Berita Utama
Satu Perkara RJ dari Riau dan 18 Perkara  Lainnya Dihentikan JAM-Pidum  

Dr. Fadhil Zumhana (dok : Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers menyampaikan adapun ke tiga perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Ricky Arizona Yupantra dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Lalu Gigih Rinjani Prana dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka I Lalu Muhammad Bajuri dan Tersangka II Janwar Hidayat dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Ketut, Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, tutup Ketut ( redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.