• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Juli 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Kajati Maluku Bersama Gubernur dan OPD Gelar Exist Meeting PPS Proyek Strategis 

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Berkah Program Restorative Justice, Kajati Maluku Kembali Selesaikan Kasus Narkotika

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Kejari Seram Bagian Barat Sosialisasi Pendampingan Hukum Desa di Kecamatan Kairatu 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Plt Kajari SBB: Status Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Hatunuru Naik Ketahap Penyidikan 

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

    Kajati Agoes SP Bersama GM PT PLN Maluku Melakukan Penandatanganan MoU

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaaan Tinggi Riau Ajukan 2 Perkara Restoratif Justice ke Jampidum Kejagung 

4 Desember 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Nasional
Kejaksaaan Tinggi Riau Ajukan 2 Perkara Restoratif Justice ke Jampidum Kejagung 

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau di ruang Vicon lantai II Gedung Satya Wicaksana sekitar pukul 10.45 Wib melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Senin (4/12/2023) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH .

Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,saat dikonfirmasi awak media mengatakan ekspos yang diajukan ini terdiri dari 2 perkara tindak pidana ringan yakni An.Tersangka Ahmad Muzakir dalam perkara laka lantas berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terhadap Saksi Korban Harfan yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di Jl.Kelapa Sawit Pekanbaru, dimana atas perbuatannya Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana laka lantas.

Sebagimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan secara yuridis telah dinyatakan lengkap oleh JPU tanggal 17 November 2023 dan diserahkan Penyidik ke JPU pada tanggal 27 November 2023.

Setelah proses penyerahan tersebut beber Bambang Heripurwanto kemudian JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam memulihkan pada keadaan semula berupa pemaafan, perdamaian dan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan (motor) terhadap korban sehingga atas upaya Jaksa Fasilitator kemudian disepakati perdamaian para pihak di tanggal 19 November 2023 yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Pekanbaru.

Kemudian dalam perkara kedua yang berasal dari Kejari Bengkalis An.Tersangka Azmal Saragih dimana Tersangka secara emosional dan sengaja melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban Muslim berupa penggesekan parang ke tangan kiri Tersangka dengan tujuan untuk menakuti Saksi Korban yang telah membuat Laporan Polisi terhadap Tersangka, hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP.

Setelah diupayakan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, akhirnya para pihak menyepakati adanya perdamaian tanpa syarat, adanya pemaafan Saksi Korban Muslim terhadap Tersangka Azmal Saragih dan mendapat respon positif dari masyarakat, jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Bambang (redaksi).

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 
Berita Utama

Pj Penghulu Teluk Pulau Hilir Kerjasama Dengan PT GMR Perbaiki Jalan Masyarakat 

16 Juli 2025

Rimba Melintang- Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Gandeng Pihak Perusahaan PT. GMR guna memperbaiki jalan...

Read more
Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

16 Juli 2025
Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

Sosialisasi di Kec Kairatu Barat: Datin Kejari SBB: Desa Diperkuat, Hukum Ditegakkan!

16 Juli 2025
Next Post
Dua Perkara Restoratif Justice dari Riau dan 16 lainnya Dihentikan Jampidum 

Dua Perkara Restoratif Justice dari Riau dan 16 lainnya Dihentikan Jampidum 

Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejati Riau Bahas Keutamaan Sholat Subuh dan Isya 

Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejati Riau Bahas Keutamaan Sholat Subuh dan Isya 

Trendings

  • Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    Misteri Kebun Plasma PT Jatim Terkuak, Masyarakat Kubu- Kuba Mulai Bergerak 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab, Ketua KONI Riwansyah Fokus Persiapan Menghadapi Porprov tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil Azlita : Jalankan Tupoksi Sesuai Aturan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Maluku Bersama Pangdam XV/Pattimura Gelar Pasukan Pengamanan Kejaksaaan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.