Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi.
Mereka diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Dalam siaran pers Selasa (19/12/2023), Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media adapun. Kelima yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
2. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
3. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
4. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
5. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Sambung Ketut, adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Tukas Ketut (redaksi)