• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Minggu, Juni 1, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    TPI Kejagung RI Pilih dan Usulkan Kejari SBB sebagai Satker Penilaian WBK Tahun 2025 

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Alumni Fakultas Hukum USU Kecam Aksi Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

    Dojo Puncak Potensi Masa Depan Siap Membina Generasi Muda Kabupaten Bengkalis

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Berdasarkan Restorative Justice

21 Desember 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Dr. Fadhil Zumhana ( dok : Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (21/12/2023). Dalam siaran pers dijelaskan adapun. Ke 21 perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka A Tris Rohwanto alias Gontok dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Ervin Tri Susanto alias Gebol bin Jumari (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Syech Alhamawati alias Mawa alias Syafwa alias B Syech Nassarudin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Husni bin Alm Abdul Majid dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Munasir bin Alm Muhammad dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Juliarti alias Bude dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Tersangka Moh. Sole bin (Alm) Tajib dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Muhammad Ali bin Muwardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka I Muhammad Mukhlisin bin Ach. Judin dan Tersangka II Moch. Ali bin Samian dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Supriyanto bin (Alm) Sumadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Andika Mei Saputra bin Liswanto dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Ogan Dwi Oktaviansyah bin Winanto dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka I Dandi Rahmat Nur Ilahi bin Syamsudin, Tersangka II Muhammad Ridwan bin Muhammad Sodik dan Tersangka III Syofiyul Wafa bin Sudarminto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

14. Tersangka Dayan anak dari (Alm) Jas dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

15. Tersangka Riki Jon anak dari Miranting dari Kejaksaan Negeri Merangin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberat.

16. Tersangka Rosalia De Rosari alias Rosa dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka La Uduh bin La Manasa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka Wa Ode Mukhlisa alias Wa Lisa binti La Ode Arsad dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka Hasmin Sawari alias Ipo bin Jamal K dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Ahmad Suriyadi alias Yadi bin Masyhur dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

21. Tersangka Marzuan bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian juga dijabarkan, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rhido Dwi Arfandi alias Rhido dari Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Ketut Sumedana. ( redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya
Advetorial

Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

1 Juni 2025

Bagansiapiapi - Memasuki hari ke 103 hari Kerja Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhoni Charles sejumlah Pekerjaan rumah...

Read more
Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

31 Mei 2025
Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

29 Mei 2025
Next Post
JAM-Pidum Setujui 3 Penghentian Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum Setujui 3 Penghentian Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Tim Pidsus Kejati Kuantan Singingi Tetapkan Saksi AF Sebagai Tersangka 

Tim Pidsus Kejati Kuantan Singingi Tetapkan Saksi AF Sebagai Tersangka 

Trendings

  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rohil Terapkan Sangsi Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarmain Terpilih Sebagai Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Bagan Kota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Merokok, Dan Daya Tahan Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.