Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (28/12/2023). Dalam siaran persnya dijabarkan adapun saksi yang diperiksa yaitu AA.
Dia selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019 – Desember 2020 Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. (redaksi)