Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -2022,
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (9/1/2024). Adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu:
1. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
3. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
4. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Pemeriksaan terhadap ke 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)