Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H., berhasil mengamankan Tersangka AT.
Dalam siaran pers disampaikan, adapun Tersangka AT., Rabu kemarin (17/1/2024) diamankan Tim Tabur sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang,
AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Demikian penyampaian Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang, pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (redaksi)