Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dengan Pemetaan Tanah Dan Tata Tertib Administrasi Pertanahan”.
Kegiatan Penerangan Hukum, Rabu (24/1/ 2024) sekira pukul 10.30 Wib di ruang rapat Camat Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.,
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, adapun dalam sambutannya, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan bahwa kedatangan Tim Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum).
Hal ini merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kemudian, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H juga menyampaikan adapun tema dalam kegiatan Penerangan Hukum hari ini yakni “Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dengan Pemetaan Tanah Dan Tata Tertib Administrasi Pertanahan”.
Semoga dengan terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum ini dapat memberikan dampak dan manfaat kepada para peserta kegiatan sebagaimana slogan Kejaksaan dalam pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Berlanjut dalam paparan materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menjabarkan bahwa Mafia Tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Lebih rincinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H mengungkapkan beberapa modus kejahatan Mafia Tanah diantaranya yakni pemalsuan pada alas hak yaitu seperti berupa dokumen letter c, girik, petuk d, kekitir.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga dalam paparan materinya juga menyampaikan upaya pencegahan kejahatan pertahanan yakni dengan cara pemetaaan bidang tanah. Dimana, pemetaan bidang tanah ini merupakan serangkaian kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang- bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah.
Selanjutnya Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H di akhir paparan materinya menyampaikan langkah Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan melaksanakan program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Perbaikan sistem pertanahan, dan Pembentukan satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Kejaksaan Republik Indonesia juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sebagai upaya dalam memberantas mafia tanah.
Terkait kegiatan Penerangan Hukum tambah Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto, S.H., M.H, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H, Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H dan diikuti oleh Camat Mandau yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Mandau Rudi Hartono serta Para Lurah maupun Kepala Desa Se- Kecamatan Mandau.
Kegiatan Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Mafia Tanah dan Tertib Administrasi Pertanahan berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto (redaksi)