Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Jumat (26/1/2024). Adapun saksi yang diperiksa yaitu :
1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.
Keduanya diperiksa penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut Sumedana (redaksi)