Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Sabtu (27/1/2024). Dalam siaran persnya dijelaskan adapun Identitas Terpidana yang diamankan Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung yaitu:
Nama : Jasmine Donabel
Tempat lahir : Bandar Lampung
Usia/tanggal lahir : 22 tahun / 01 Februari 2001
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung
Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.
Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (redaksi)