Bagansiapiapi – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Minggu (4/3/2024) sekitar pukul 14.30 Wib melakukan konferensi pers terkait perkembangan atas Temuan Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh 2 Orang Perangkat Penghulu.
Dalam konferensi tersebut tanpa menyebutkan inisial siapa pelaku pelanggaran, tanpa menyebutkan partai apa dan mana, Ketua Bawaslu Zubaidah menyampaikan bahwa temuan Video Viral perangkat Desa di Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) Tingkat DPRD Riau dan caleg DPR RI.
“Hari ini kita akan menyampaikan dua temuan terkait video viral yang beberapa waktu lalu sudah kami lakukan penelusuran dan satu perkara tersebut sudah di teruskan ke Polres Rokan Hilir, ” ujar Zubaidah kepada awak media yang meliput kala itu
Menurut Zubaidah, Video dugaan pelanggaran Pemilu tersebut adalah temuan Bawaslu pada 7 Januari 2023. Dari temuan ini Pihak Bawaslu langsung membentuk Tim penelusuran kelapangan dan bertemu langsung dengan orang yang ada di video tersebut. Zubaidah menambahkan adapun 2 temuan tersebut yaitu :
1. Temuan Video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang terhadap Caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Daerah Pemilihan satu (Dapil 1) dengan Nomor register 01/reg/TM/PL/Kab/04.10/.1/2024.
2. Temuan Video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan terhadap caleg DPRD Provinsi Riau dan DPR RI Dapil Riau 1, Nomor register 02/reg/TM/PL/Kab/04.10/.1/2024.
Atas temuan tersebut, ditemukan dua alat bukti dan pada Kamis kemaren Bawaslu Rohil sepakat dua kasus tersebut telah kita limpahkan ke Polres Rohil guna penindakan lanjut, ungkap Zubaidah.
Masih terkait pelanggaran Pemilu, saat konferensi pers Ketua Bawaslu Zubaidah juga mengungkapkan bahwa terkait Laporan Pembongkaran Billboard Caleg, masih tahap penelusuran dan klarifikasi dari pelapor dan terlapor. (Melengkapi syarat formil dan materil)
Berdasarkan Keputusan KASN terhadap Oknum ASN Kabupaten Rokan Hilir ikut politik praktis, status hukum oknum ASN tersebut di vonis “Dengan Hukuman ringan” dan salinan putusan telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Senada itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal yang juga hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa Bawaslu Rokan Hilir tengah memproses temuan dan aduan masyarakat terkait potensi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu.
“Mudah-mudahan semua berjalan sesuai prosedur termasuk video viral yang baru-baru ini viral di sosial media, dimana dalam video tersebut nampak beberapa orang sedang mengepak logistik bahan kampanye milik salah satu caleg yang diduga dilakukan di rumah dinas bupati, dan saya pun tidak mengetahui pasti karena belum pernah masuk ke rumah dinas bupati seperti yang tertulis dalam video tersebut dan apa yang dilakukan oleh kawan-kawan Bawaslu Rohil semoga bisa menjawab dari keresahan masyarakat” cetusnya.
Terkait video viral logistik milik caleg di rumah dinas Bupati Rohil Alnofrizal juga menjelaskan hari senin besok kawan-kawan Bawaslu Rohil akan memulai penelusuran.
“Kita masih mendalami, video viral logistik di rumah dinas bupati tersebut. Untuk penelusuran itu kewenangan Bawaslu Rohil bukan Bawaslu Riau” beber Alnof.
Selanjutnya, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM mengatakan untuk laporan terkait video viral di kedua Kepenghuluan tersebut yakni Kepenghuluan Karya Mukti dan Kepenghuluan Bagan Nibung yang viral di sosial media telah diterima.
“Laporan baru semalam (Sabtu, 3 Februari) kita dapatkan, ada waktu selama 14 harinya akan kita rampungkan penyidikan perkara tersebut” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Rohil Bripda Maringan yang hadir menambahkan bahwa penyidik sudah sepakat selasa nanti akan dipanggil terduga pelaku video viral parangkat desa tersebut.
Hadir dalam acara Konferensi Pers tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, Pllh Kasi Humas Polres Rohil Yulanda, Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Rohil Bripka Maringan dan Bripda Anas Jeki (redaksi)